Daerah  

Sering Copas Karya Jurnalis, Admin Kendariinfo Dipolisikan

Lebih lanjut, Pimpinan Redaksi media online TenggaraNews.com ini menambahkan, admin akun Kendariinfo berafiliasi dengan media online kendariinformasi.com di bawah naungan Yayasan Insan Muda Mandiri, yang beralamat di komplek Wirabuana Indah, Blok H1 nomor 34, Anduonohu, Kota Kendari.

Akan tetapi, media online kendariinformasi.com tidak aktif menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers, namun lebih aktif mengelola Medsos untuk tujuan komersil.

“Yang perlu menjadi catatan penting adalah, bahwa pengelola akun instagram tersebut bukanlah jurnalis dan tidak pernah turun langsung melakukan aktivitas jurnalistik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Puas Layanan Istri, Oknum Satpam Cabuli Bocah

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD Join Kendari, Ardin Sardin mengungkapkan, dari hasil kajian pihaknya secara internal, akun kendariinfo dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran hukum yang perlu diproses.

Pria yang popular disapa Gerson ini menyebutkan, adapun produk hukum yang dilanggar admin akun instagram tersebut adalah UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan UU nomor 24 tahun 2014 tentang hak cipta.

Baca Juga :  Sadis...Pria Ini Tega Bunuh Nenek Sediri Ketika Sang Nenek Sedang Sholat

“Berita yang dicopy paste oleh pemilik akun kendariinfo sangat jelas telah melanggar UU nomor 24 tahun 2014 tentang hak cipta. Sebab, telah menggandakan salinan berita karya jurnalis yang berada di bawah naungan perusahaan pers,” tegas Gerson. (Red/Jnn)