Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Dana santunan meninggal dunia suami isteri an. Herry Susanto dan Nuraizan diserahkan pada ahli waris yakni anak korban an. Eko Prasetyo pada Kamis, 24 Maret 2023 via transfer rekening,” pungkas Donny.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan di Wilayah Provinsi Jambi.
“Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,“ tutup Donny. (zek)