Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Batanghari

Tampak Jasa Raharja Serahkan Hak Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Batanghari. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi. Dok Humas Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sehari setelah kecelakaan hari Kamis, 2 Februari 2023, PT Jasa Raharja Cabang Jambi serahkan santu

nan kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Pejaten, Kabupaten Batanghari. Korban meninggal dunia adalah pengendara mobil dengan nomor kendaraan BH-1930-LV yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Ness Jambi – Muara Bulian Rt 05 Kampung 5, Desa Petajen, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada 1 Februari 2023.

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Penjual Bendera di Kota Muara Bungo Ngeluh?

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Donny.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Korban kecelakaan dua kendaraan dan meninggal duni dalam musibah kecelakaan yang dialaminya berhak kepada ahli warisnya mendapatkan santunan meninggal dunia sebersar Rp 50juta,” jelas Donny.

Bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan sebesar Rp 20 Juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Baca Juga :  UAS Akan Hadir Penutupan MTQ Ke 49 di Bungo

“Untuk 2 orang korban luka yang berada dalam satu kendaraan dengan korban meninggal dunia, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RS Mitra Medika Batanghari, tempat korban dirawat,” tambah Donny.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan ahli waris korban meninggal dunia yang sah diatur oleh undang-undang yaitu isteri/suaminya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah.