SIDAKPOS.ID, MERANGIN – Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangko, melalui Panitera Muda Hukum, Zari Wardana mengatakan dari 406 perkara yang selesai selama tahun 2020,
Dari sekian banyaknya yang resmi menjanda diantaranya ada 10 ASN di Merangin yang menjanda.
Meningkatnya angka perceraian di kabupaten Merangin ini kebanyakan disebabkan oleh faktor pertengkaran dan faktor ekonomi.
“Dari 406 perkara yang selesai tahun 2020 lalu, 10 diantaranya ASN dan Polri-TNI,” ungkapnya.
Dalam 10 perkara yang melibatkan ASN itu dipicu karena adanya pertengkaran terus menerus sehingga terjadi perceraian
“Iya, 10 perkara cerai ASN itu, disebabkan oleh faktor pertengkaran,” tandasnya. (Idon)