Sementara , BKTM Brigpol Roy Situmorang Polsek Rimbo Bujang dikonfirmasi mengatakan,
pihaknya membenarkan bekas tebasan belukar terbakar seluas 20 X 10 meter di Sepadan jalan Purwoharjo.
“Kita himbau kepada masyarakat jangan membuang puntung rokok dan membakar sampah disembarang tempat, untuk mencegah terjadinya kebakaran yang meluas,” ucap Brigpol Roy. (asa)