Tebo  

Seorang Mahasiswa Terjaring Razia masker di Tebo, Disanksi Push Up

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan (Timgab) Pemkab Tebo terus gencar menggelar Ops Yustisi atau Razia masker putaran ke II, tim yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo, Dinas LH & Perhubungan Tebo, Babinsa Koramil 416-05/ Muara Tebo di simpang Rumah Sakit Daerah Sultan Thaha Saefuddin (RSUD STS) Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Sabtu (28/11/2020).

Kabid Linmas Mayzar menyebutkan tim gabungan putaran II hari ini kembali menggelar Ops Yustisi di Simpang RSUD STS Tebo dengan sasaran warga tidak memakai masker yang tidak menerapkan prokes, dengan tujuan agar masyarakat menyadari pentingnya prokes guna menangkal penularan Covid-19.

Pelaksanaan Ops Yustisi ini, dengan payung hukum Peraturan Bupati (Perbub) Tebo Nomor 108 tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Kapolres Tebo : Masyarakat Tak Terprovokasi People Power dan Inkonstitusional

”Razia masker atau Ops Yustisi hari ni terjaring pelanggar yaitu 63 orang,
dengan rincian 13 Orang disanksi Sosial dan 50 Orang Teguran lisan,” ungkap Kabid Linmas Mayzar.

Kasat Binmas Polres Tebo melalui Ps Kanit Binpolmas Bripka MH Siagian menuturkan, bahwa pandemi Covid-19 sampai saat ini belum lenyap, untuk menangkal Virus ini masyarakat harus memerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sarana Minim, SMPN 30 Tebo Gelar UNBK Numpang Di Sekolah Lain

” Secara rutinitas mari kita memakai masker bila keluar rumah, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak aman, jauhi kerumunan Orang dan setiap pengusaha supaya menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun didepan lokasi usahanya, “harap MH Siagian.

Dalam Ops Yustisi kali ini pelanggar yang terjaring diberikan sanksi sosial, seperti ada seorang mahasiswa tidak memakai masker disanksi push up. (asa)