Sempat Kabur, Satu Napi di Lapas Sarolangun Kembali Diamankan

SIDAK, SAROLANGUN – Sempat kabur pada 9 februari 2020 dari lapas Kelas II B Sarolangun, Sandit bin Juri (33) kembali diamankan di rumahnya, Dusun Sungai Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Hal itu dikatakan oleh, Kalapas kelas II B, Sarolangun Irwan bahwa, Sandit bin Juri berhasil diamankan pada Senin (17/02) malam. Berkat kerja keras dan doa tim kembali mengamankan Sandit bin Juri.

“Saat diamankan, memang sempat terjadi perlawanan, akan tetapi berhasil kami amankan. Sandit adalah tahanan kasus pencurian dan kekerasan, yang sedang menjalani masa tahanan selama 2 tahun,” ungkap Kalapas.

Baca Juga :  Drama Korea dalam Demokrasi

Sebut Irwan, Sandit dijadwalkan akan bebas 29 februari 2020. Namun karena perbuatannya dia harus mendekam di lapas lebih lama lagi. Tak hanya itu, hak -hak yang dimiliki oleh Sandit dicabut.

Baca Juga :  Kejahatan Cyber Jaringan Internasional Digerebek Tim Mabes Polri

Karena kata, Irwan Sandit melakukan pelanggaran tata tertib. Oleh karena itu, Pembebasan Bersyarat (PB) yang telah diusulkan dan juga mencabut hak untuk dikunjungi.

“Seharusnya dia sudah bisa menghirup udara bebas, karena dia berulah maka, kembali harus menginap di lapas lebih lama lagi,” tegasnya. (Rd)