SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi berhasil menangkap buronan mantan Kepala Desa (Kades) Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, M Zaki, Kamis (19/9/2019).
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Novan Harpanta, SH.MH. Mengatakan penangkapan terhadap mantan Kades ini di sekitaran sekolah di Kota Jambi. “Iya dia (M Zaki, red) kita tangkap di dekat sekolah Yadika,” ujar Novan.
Dikatakan Novan, penangkapan terhadap mantan Kades ini karena terjerat kasus pemalsuan surat yang telah merugikan salah satu perusahaan di desa itu.
“Terdakwa ini telah menjual lahan yang telah diganti rugi oleh PT EWF dan dijual kembali kepada PT. Kharisma Kemingking,” ujar Novan seperti dilangsir Jambiseru.com media partner Sidakpost.id.
Novan menjelaskan bahwa, kasus mantan Kades ini telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu. Kata dia, selama ini ia melarikan diri ke luar daerah.
“Kasus ini sejak tahun 2010,” kata dia.
Lebih lanjut, Novan menyebutkan bahwa, terdakwa telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo 55 KUHP.
“Terdakwa diputuskan 10 bulan penjara. Saat ini terdakwa sudah di eksekusi ke dalam Lapas Jambi,” tandasnya. (RED)