SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dua pelaku perampokan dengan kekerasan di kawasan Desa Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, harus pasrah saat Tim Gabungan Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko meringkusnya. Bahkan pelaku sempat dihadiahi timah panas.
Pelaku yang diamankan ini Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua perampok ini melakukan aksi pada subuh sekitar pukul 03.00 WIB dan diringkus sekitar pukul 05.00 WIB. Diketahui pelaku merupakan warga Aceh yang sengaja datang ke rumah keluarganya. Rupanya, pelaku sudah memetakan target korban yang akan dirampok.
”Mereka membuka ruko korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya,” kata AKBP Ardiyanto, Rabu (13/1).
Terpaksa, pelaku di terjang peluru oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Selanjutnya Ardiyanto menambahkan, hasil dari perampokan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan HP milik korbannya dengan kerugian berkisar Rp30 juta.
“Dua jam kedepannya pelaku kita amankan, kedua pelaku itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara,” tambahnya.
Dari pengakuan korban, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.
Saat ini kedua pelaku sudah kita bawa ke Polsek Jaluko dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (sah)