Seluruh Perangkat Desa di Bungo Wajib Berijazah SLTA

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seluruh perangkat Dusun (desa), di Kabupaten Bungo, tahun 2020 ini, wajib memiliki ijazah SLTA. Sesuai pemendagri no 83 2015, dan pemendagri no 67 tahun 2017, serta perbub Bungo nomor 8 tahun 2018.

Kadis PMD Taufik Hidayat dikonfirmasi dirinya membenarkan, semua perangkat Dusun (desa) di Bungo, wajib memiliki ijazah SLTA. Bila masih ada juga Dusun, perangkatnya tidak memiliki ijazah SLTA harus segera ganti yang baru.

“Tahun 2020 ini, semua perangkat dusun wajib memiliki legalitas ijazah SLTA. Dari data yang ada sudah banyak dusun di bungo melakukan seleksi ulang perangkat. Hal itu, untuk memenuhi tugas danntanggung sebagai aparatur dusun,” katanya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendara

Dikatakan, tugas dari perangkat dusun tersebut, adalah membantu Rio (kades-red). Jadi, semua perangkat harus benar-benar bisa bekerja dengan baik, dalam memajukan dusun lewat dana desa dari APBN, dana ADD dari APBD Kabupaten.

Baca Juga :  Nikmati Ganesha Cafe dengan Menu Tradisional dan Pemandangan Indah

“Jadi tahun ini, masalah perangkat dusun harus selesai. Selain itu, tahun ini juga gaji suluruh perangkat dusun, BPD kabupaten bungo juga naik,” ujar Taufik. (zek)