Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah. Foto : sidakpost/Ratna sari

Dewi mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta.

Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Dewi.

Lanjut Dewi, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat,
dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Terus Akselerasi Implementasi UU 22 Tahun 2009

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” kata dia.