SIDAKPOST.ID, JAMBI – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Jambi diawal tahun 2021, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yudawan mengatakan, penangkapan ini terjadi pada, Jum’at, (8/1) lalu, tepatnya di depan Polres Batanghari. Penangkapan ini bekerjasama antara Polres Batanghari, Polres Bungo dan Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Untuk diketahui, para tersangka menaiki mobil setelah mengambil barang dari Kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang berinisial HR yang saat ini posisinya berada di Lapas Jambi.
“Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari kita bisa menangkapnya,” kata Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Yudawan, Rabu (13/1).
Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka sebanyak 3 orang yang menjadi kurir. Ketiganya, yakni YD, RAS dan JR yang membawa sabu seberat 4 kg, semuanya warga Jambi.
Tak hanya mengamankan tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu 4,073,016 Gram, 1 unit mobil, 5 unit HP, uang tunai senilai Rp 300.000, 1 buah tas selendang, serta ATM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur Hidup. (sah)