Sekjen Lembaga Lingkungan RLH : Pemerintah Jangan Buru-buru Keluarkan Izin RAM Teluk Dawan

SIDAKPOST.ID, TANJABTIM– Rencana Perusahaan EWF membangun Ram yang berkedudukan di Kelurahan Teluk Dawan mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau.

Pasalnya selain dinilai berada di Bantaran sungai, pembangunan itu belum melalui kajian yang matang terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan atas pembangunan tersebut.

“Kami akan mendesak dan meminta Pemda Tanjab Timur tidak terburu-buru dalam mengeluarkan izin pembangunan Ram di Kelurahan Teluk Dawan tersebut, karna harus melalui kajian yang mendalam, terutama itu berada di DAS,” jelas Dedi Saputra, Kamis (28/01/2021)

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Kasat Lantas Polres Jambi Komit Beri Edukasi Wajib Lunas SWDKLLJ Bai Masyarakat

Dedi Saputra juga menuding, perusahaan tersebut telah melanggar aturan yaitu membabat pohon bintaro yang berada dibantaran sungai tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Dorong Porang Jadi Komoditi Unggulan

“Pemerintah Daerah jangan asal-asalan mengeluarkan izin, kami lihat bantaran sungai habis dibabat tu, belum saja berdiri sudah merusak lingkungan. Kami mendesak pemerintah daerah membatalkan wacana pembangunan Ram tersebut,”tutupnya. (Rony)