Sekda Sudirman Sebut UMP Akan Ditetapkan Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022

“Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Provinsi Jambi.

“Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting,” kata Bahari, Selasa (15/11).

Dia pun mengatakan pengambilan keputusan itu mencapai kesepakatan setelah dilakukan voting. Dalam beberapa kali musyawarah tidak mencapai keputusan secara aklami karena pihak buruh tidak sepakat PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga :  Driver Ambulance Dapat Pelatihan Safety Driving dari Satlantas

“Dan Apindo pun sebagai perwakilan dari pengusaha telah sepakat dan telah menandatangani berita acara untuk kita teruskan dengan SK Gubernur Jambi,” ujarnya.

Kata Bahari, setelah adanya penetapan UMP oleh Gubernur Jambi itu menjadi hukum positif sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi Jambi.

Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan untuk menjadi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Update Real Count C1 KPU Pilgub Jambi, Haris-Sani Unggul 38,6 Persen – Suara Masuk 46,87 Persen Pukul 112.09 WIB

Dia menegaskan bahwa semua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan. Bahari mengatakan kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

“Kenaikan ini cukup signifikan untuk kondisi saat ini, naik Rp. 131.847,73, udah cukup tinggi ini. Kalau tahun yang lalu memang terjadi penolakan karena naik 0.82 persen sejumlah Rp 18.842 kalau sekarang kan naik 4.89 persen, cukup tinggi,” pungkasnya. (rsa)