Sekda Sudirman Sebut UMP Akan Ditetapkan Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022

SIDAKPOST.ID, JAMBI  – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan kembali melakukan rapat tentukan UMP sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 18 tahun 2022.

Sudirman menjelaskan revisi UMP dilakukan menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Kita sudah bicarakan lebih lanjut, ketemu lagi dewan pengupahan ada dari pemprov, pengusaha dan buruh,” ucapnya.

Dia pun tak dapat memastikan perubahan UMP sesuai permenaker 18 tahun 2022 tersebut. Dia berharap tak jauh dari angka kenaikan UMP yang sempat ditandatangani gubernur.

Baca Juga :  TPPS Bungo Sampaikan Persentase Percepatan Penurunan Stunting di BAPPEDA Provinsi Jambi

“Kalau kemarin kita naiknya kan Rp. 131 ribuan, mudah-mudahan engga jauh dari itu. Sehingga nanti itu menjadi win-win solutionlah, jangan nanti sampai kita naiknya tinggi tapi kan kita membebani pengusaha,” lanjut Sudirman.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023. UMP Jambi resmi ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11).

Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Al Haris.

Baca Juga :  Resmi AHY, Lantik Ketua dan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi

“Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris,” kata Dedy.

Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.