Selain itu pemprov tidak hanya sebatas itu, bila perlu sanksi pidana juga bisa kita berikan apabila perusahaan dengan sengaja memanfaatkan penggunaan BBM subsidi untuk operasional angkutan batubara.
“Surat edaran ini masih dalam tahapan sosialisasi sampai tanggal 24 Mei 2022 mendatang dan pada tanggal 25 akan di tegakan hukuman,”ujarnya, Jumat (20/5). (rat)