Sekda Bungo Hadiri Paripurna Propemperda Tahun 2021

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo, Mursidi hadiri rapat paripurna Dalam Rangka Penetapan Program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) tahun 2021.

Rapat tersebut di pimpin oleh wakil ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM yang berlangsung di ruang utama paripurna DPRD. Turut hadir, kepala OPD, Kabag, para Camat dan Lurah se Kabupaten Bungo.

Wakil ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza dalam kesempatan itu mengatakan, Perda provinsi adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun dengan terencana terpadu dan sistematis ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, dengan didasarkan skala prioritas yang dilakukan ranperda sebelum disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Warga Tionghoa di Bungo Rayakan Tahun Baru Imlek

“Dalam penyusunan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bungo pembentukan hasil penyusunan program kerja antara DPRD dengan pemerintah daerah menjadi propemperda dan tetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Jumiwan, Rabu (25/11).

DPRD Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama pemerintah daerah Bungo dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Bupati & Wabup Tebo Ikuti Virtual, Rakernas Bersama Presiden RI Joko Widodo

“untuk selanjutnya hasil pembahasan dan penyusunan secara lengkap penjelasan dilaporkan ke Bapemperda Kabupaten Bungo yang disampaikan oleh Dharmawan F,SH.,”Kata Jumiwa Aguza,SM.

Sementara itu Dharmawan. F,SH membacakan Ranperda nomor 3 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 dinyatakan bahwa: