Opini, Tebo  

Sejarah Rimbo Bujang Diantara Dua Kawedanan

Maka perlu dibentuk Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo, atas dasar permasalahan tersebut maka disahkanlah UU Nomor 54 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 yang ditandatangani oleh Presiden BJ. Habibie.

Namun dalam mendukung pemekaran selama dua tahun Kabupaten Tebo dibantu pembiayaanya oleh Kabupaten induk yaitu Kabupaten Bungo karena banyaknya fasilitas yang perlu dibangun serta masih menggunakan gedung – gedung sementara sebagai kantor pemerintahan (Farida, 2010).

Dikarenakan belum siapnya perangkat
daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, dan untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tebo maka dikeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden KH. Abdurrahman Wahid tanggal 07 Juni 2000.

Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Paripurna, Ranperda dan LKPJ Bupati Tebo 2019

Pada saat dimekarkanya Kabupaten Tebo didukung oleh Kecamatan Tebo Ulu, Tebo Ilir, Tebo Tengah, dan Kecamatan Rimbo Bujang.

Tahun 2003, dibentuklah Kecamatan Rimbo Ulu, Rimbo Ilir yang wilayahnya merupakan bagian dari Kecamatan Rimbo Bujang sesuai Perpu Nomor 60 Tahun 1991 berbarengan dengan Kecamatan Tengah Ilir.

Baca Juga :  Forkopincam Vll Koto Ilir, Gelar Razia Masker di Pasar Balai Rajo

Demikianlah sedikit ulasan sejarah tentang Kecamatan Rimbo Bujang yang tidak terlepas dari Sejarah panjang dan perjuangan para tokoh dan pendiri Bangsa Indonesia.

Catatan : Kewedanan adalah Kantor Pemerintahan Kabupaten, Keresidenan Kantor Pemerintahan Provinsi dan Swatantra adalah Otonomi Sendiri.

Kalau ado pengayuh bilah, Jangan letak di dekat kemudi, Kalau ado kato yang salah, Mohon maaf sepenuh hati **

Penulis : Slamet Setya Budi, Pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Rimbo Bujang, Bidang Hukum Adat dan Sejarah.