Satu Anggota Polres Bungo di PDTH, Ini Pesan AKBP Natalena

Tampak Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono memimpin upacara PDTH satu anggota di halaman Mapolres Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST, BUNGO –  Satu anggota Polres Bungo, Polda Jambi dilakukan oleh Kapolres Bungo Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari dinas Polri secara In Absentia bernama Brigpol Catur Edi Wianto di halaman Mapolres Bungo, Kamis (02/01/2025).

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH ini, tidak dihadiri oleh yang bersangkutan Brigpol Catur Edi Wianto, dan Upacara PTDH dilakukan secara In Absentia, dengan membawa foto Personil Polri yang dilakukan PTDH pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Bungo selaku Inspektur Upacara.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom, mengatakan bahwa Upacara PTDH ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Skep/370/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Brigpol Catur Edi Wianto.

Baca Juga :  BKTM Hendi Ajak Warga Jaga Ternaknya, Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H

Dimana yang bersangkutan setelah dilakukan upacara ini, dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus anggota Polri.

Upacara PTDH terhadap Personel Polres Bungo merupakan suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, Abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi negara, institusi, masyarakat dan keluarga.

Baca Juga :  Jelang Pleno KPU, Personel TNI-Polri Gelar Gladi Apel Pengamanan

“Semoga Upacara PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri,” katanya.

Kapolres menambahkan bahwa harapan ke depan tidak ada lagi personel Polres Bungo yang menjalani Upacara PTDH. Hindari hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, baik pelanggaran hukum, disersi, narkoba dan lainnya.