Satreskrim Polres Bungo Tetapkan 19 Tersangka Kasus Peti

Ini situasi yang dijadikan lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah kabupaten Tebo. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo tetapkan 19 orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah kabupaten Bungo, provinsi Jambi.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer dikonfirmasi melalui telpon membenarkan bahwa pihaknya dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini telah mengungkap Sembilan Kasus Peti dengan 19 orang tersangka.

Adapun pengungkapan kasus tersebut sebelumnya sudah dilakukan himbauan, baik dengan menggunakan Spanduk maupun saat kegiatan pertemuan dengan warga masyarakat.

“Kami selalu sampaikan aktivitas peti yang ada di wilayah Bungo. Sebelum adanya upaya penindakan kita terus berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar M Noer.

Baca Juga :  Gelar Kopi Masbung, Kapolres Bungo Dengarkan Masukan Warga

Dikatakan, penindakan pelaku Peti terjadi di 9 lokasi yaitu di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko.

Selain itu, juga ada di Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir.

“Penambangan ilegal itu dilakukan oleh para pelaku, di wilayah hutan dan di sungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan sangat merusak ekosistem alam,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Sholat Jum'at, Bupati Bungo Hadiri BKMT Tanah Tumbuh

Lanjut M Noer pihaknya berkoordinasi ke sejumlah instansi untuk mengawasi peti di wilayah Bungo. Juga upaya preventif dengan menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan untuk berpartisipasi untuk menjaga lingkungan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.