Satres Narkoba Polres Tebo, Tangkap Bandar Sabu Bersenpi

“Dengar suara tembakan dari dalam pondok akhirnya petugas memberi tembakan peringatan. Saat itu pelaku tetap keras kepala tidak mau menyerah akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” katanya.

Lanjut Kasat, dari pelaku Sudirman ditemukan sabu seberat bruto 1,69 gram, timbangan digital, sepucuk senpi rakitan laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif serta dua pack plastik untuk minyimpan sabu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat. (cr1)

Baca Juga :  Dukung Program Ketahan Pangan, Polsek Sumay Tanam Jagung Serentak di Desa Teriti
Baca Juga :  Razia Peti Petugas Temukan Tiga Mesin Dompeng Darat dan 8 Unit Sepeda Motor

Tonton Juga Vidio Ini…..

https://youtu.be/a_Tzt8BG9nA