“Dengar suara tembakan dari dalam pondok akhirnya petugas memberi tembakan peringatan. Saat itu pelaku tetap keras kepala tidak mau menyerah akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” katanya.
Lanjut Kasat, dari pelaku Sudirman ditemukan sabu seberat bruto 1,69 gram, timbangan digital, sepucuk senpi rakitan laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif serta dua pack plastik untuk minyimpan sabu.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat. (cr1)
Tonton Juga Vidio Ini…..
https://youtu.be/a_Tzt8BG9nA