SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres Narkoba Polres Tebo berantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres. Hal itu, dibuktikan dengan ungkap kasus dua orang diduga bandar sabu di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Hal itu dibuktikan penangkapan 2 orang bandar narkotika jenis sabu – sabu.
AKBP I Wayan juga menyebutkan, tanggal 10 Januari 2204 tim opsnal Satresnarkoba polres Tebo, menangkap dua orang diduga bandar. Penangkapan itu, berkat laporan dari masyarakat akhirnya petugas bergerak cepat.
“Karena ada laporan dari warga bahwa ada transaksi narkoba sangat meresahkan di Tebo Ilir, akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku SR (39) dan RFH (35),” ujar Kapolres.
Dimana hasil penggeledahan menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu, dua paket sedang narkotika jenis sabu dan tujuh puluh tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu – sabu berat bruto 165,27 gram ini diakui oleh pelaku sebagai barang bukti milik pelaku yang akan dijual.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut berasal dari tersangka RA (53) yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Muara Tebo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” paparnya.
Dikatakan, dengan penangkapan ini Polres Tebo menyelamatkan setidaknya 826 jiwa masyarakat Kabupaten Tebo dari jeratan narkoba. Kapolres juga menambahkan, RA menitipkan sebanyak dua ratus lima puluh gram sabu-sabu kepada tersangka SR dengan nilai Rp. 137.000.000.
“Jika terjual semua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sampai dengan penangkapan dilakukan pelaku telah menjual sebanyak seratus gram sabu-sabu, ” jelasnya.