SIDAKPOT.ID, TEBO – ZRN warga Kecamatan Vll Koto ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebo, Jumat (08/3) sekira pukul 09.00 wib. Pelaku ditangkap di RT 08 Desa Teluk Kayu Putih karen kedapatan membawa narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy mengatakan anggotanya telah mengamankan satu orang diduga pelaku penyalah gunaan nakotika jenis sabu – sabu.
“Benar kita sudah mengamankan ZRN (38) diduga pelaku penyalah gunaan nakoba jenis sabu – sabu di RT 08 Desa Teluk Kayuputih Kecamtan Vll Koto,” ucap Kasat Narkoba, Sabtu (9/3).
Kasat mengatakan penagkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari info tersebut mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Teluk Kayuputih.
Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka ZRN sedang berada di RT 08 Desa Teluk kayu putih Kecamtan VII Koto Kabupaten Tebo.
“Selanjutnya anggota kita melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan penahanan terhadap terlapor diidepan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor,” ujar kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba adalah 5 paket sedang shabu seberat 1,30 gram, 3 paket kecil shabu seberat 0,35 gram dengan jumlah berat total bruto 1,65 gram.
Sat Res Narkoba juga mengamankan, 1 buah sendok pipet,1 (satu) buah jarum kompor, 2 plastik klip bekas, 1 pak palstik klip baru, 1 buah timbangan digital,1 buah dompet timbangan warna hitam,1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak kaleng kecil merk “pagoda” warna hitam, 1 unit Hp merk samsung lipat,1 buah botol plastik merk Aqua.