SUNGAI PENUH – Satresnarkoba Polres Kerinci bershasil membekuk, NPJ warga Keluraha Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dia ditangkap rumahnya, karena diduga terlibat tindak pidana narkoba, pada Minggu (24/2) sekira pukul 13.30 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Iptu Sofyan Harahap.
Kasat mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di rumah pelaku. Pada saat dilakukan pengintaian, ada seseorang yang mencurigakan lari dari rumahnya.
“Melihat ada seseorang mencurigakan kami tak mau kecolongan akhirnya, NJP disuga pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kasat Iptu Syofyan Harahap.
Sebut Kasat, setelah diamankan terduga okelaku dibawa ke dalam rumahnya. Setiba di dalam rumahnya dilakukan penggeledahan. Anggota menemukan bungkusan plastik warna hitan di dalam berisi paket sabu dalam jumlah banyak.
“Tak sampai disitu, anggota menemukan 2 paket diduga sabu di atas rak kamar milik pelaku. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Kerinci,” ucapnya.
Lanjut Kasat, secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, 2 paket narkoba di bungkus plastik bening dengan berat bruto 2,8 gram, 3 (tiga) kaca pirek, 1 (satu) Kantong Plastik warna bening, 4 (empat) buah pipet, 3 (tiga) buah dot warna merah dan 1 (satu) buah HP warna hitam.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba. (Iy)