Santunan Penumpang Pick Up Diterima Oleh Ahli waris Dari Jasa Raharja Jambi

Bentuk komitmen Jasa Raharja Jambi berikan Santunan Penumpang Pick Up kepada ahli waris. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pick up vs truck kecelakaan di Desa Pondok Meja,santunan meninggal dunia penumpang pick diterima ahli waris. Ahli waris adalah pengendara pick up yang juga ber status suami korban menerima santunan meninggal dunia pada Jumat, (7/7/2023).

Peristiwa kecelakaan dialami pasang suami isteri bertabrakan dengan truck di terjadi di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km. 13 Rt. 19 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada ahli waris dan juga selaku korban yang mengendarai pick up bertabrakan truck di Desa Pondok Meja-Muara Jambi, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah isteri pengendara pick up tersebut.

Baca Juga :  Semangat Forkopimda Bungo, Semprot Disinfektan ke Tempat Ibadah

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan, penanggung jawab Samsat Muara Jambi melakuakn kunjungan ke rumah duku untuk menjemput persyaratan pengajuan santunan.

Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia alm. Keiswati non tunai yakni melalui metode transfer ke rekening ahli waris yang sah.

“Setelah dilakukan survei ke rumah duka di dampingin untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sebenernya adalah pengendara Pick up terlibat kecelakaan dimaksud kami segera selesaikan santunan meninggal dunia secara transfer ke rekening ahli waris,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadir Melindungi Masyarakat Sarolangun

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan hak santunan alm. Kriswati sejumlah Rp 50 juta kepada suami Bapak Najiantoro yang juga pengendara pick up selaku ahli waris, sebelumnya diterbitkan biaya rawatan di RSUD Raden Mattaher, jaminan pertama oleh Jasa Raharja.