SIDAKPOST.ID, JAMBI– Jasa Raharja Jambi selesai menyampaikan hak santunan penumpang mobil vs Bus kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Km. 39 Rt. 14 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Laporan dari pihak Kepolisian dilaporkan antara mobil BH-1509-MP lawan Bus BK-7529-LD menyebabakan salah satu penumpang mobil bernama Sri Amanda Habibah meninggal dunia. Hak Santunan di terima ibu korban selaku ahli waris Kamis, (15/2/2024).
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya. Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelayanan prima kami atas Kasus kecelakaan di Desa Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muara JAmbi dilakukan fast respon oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal di kepada ahli waris berdomisili di Merlung,” ujarnya.
Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
“Penumpang mobil berhak memperoleh Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah dari sumbangan wajib bus lawan kejadian kecelakaan yang dialami,” jelas Donny
Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.