Santunan Meninggal Dunia 2 Pelajar di Tembesi Diterima oleh Orang tua Korban

Tampak Jasa Raharja berikan Santunan Meninggal Dunia 2 Pelajar di Tembesi diberikan Orang tua Korban. Foto : sidakpost id/Bela. Biro Jambi

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara.

Santunan meninggal dunia pelajar an. Randy Bagus Ryansyah disampaikan kepada ahli waris yang sah orang tua korban yakni Bapak Haryanto, sedangkan Santunan meninggal dunia pelajar an. Zahran Alfiqri Imamase disampaikan kepada ahli waris yang sah orang tua korban yakni Ibu Herlina langsung ke rekening tabungan masing-masing ahli waris.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Ikuti Upacara Harhubnas 2022

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang dialami dua pelajar di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadipi musibah ini,” tutup Donny. (bel)