Santunan Meninggal Dunia 2 Pelajar di Tembesi Diterima oleh Orang tua Korban

Tampak Jasa Raharja berikan Santunan Meninggal Dunia 2 Pelajar di Tembesi diberikan Orang tua Korban. Foto : sidakpost id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Senin, 6 Februari 2023 Jasa Raharja Jambi selesai menyampaikan hak santunan 2 pelajar pengendara motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Jambi – Sarolangun RT 07 RW 01 Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Menurut Laporan dari pihak Kepolisian dilaporkan kecelakan terjadi 4 Februari 2023 antara dua sepeda motor tanpa TNKB yang dikendarai pelajar bernama Zahra Alfiqri Imamase dan Randy Bagus Ryansyah. Akibat kecelakan tersebut kedua pelajar pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Wabup Tebo Ikuti Acara Pelayanan Publik Ombudsman Jambi

“Pelayanan prima kami atas Kasus kecelakaan di Desa Kampung Baru, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari dilakukan fast respon oleh Penanggung Jawab Samsat Batanghari dengan jemput bola ke rumah duka,” ujarnya.

Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Muara Bungo Ajak Kemenkes Lihat Potret Ketersediaan Obat

“Kedua pelajar yang mengendarai masing-masing motornya dan mengalami kecelakaan dua kendaraan hingga menghilangkan nyawa masing-masing pelajar pengendara motor tersebut berhak memperoleh Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah,” jelas Donny.