Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang dari 24 Jam

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Foto : Ratna Sari/Jasa Raharja

Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin. Maka dari itu, atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam.

Ia mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  FKUB Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat Kunjungi FKUB Kota Jambi

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah, untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (rsa)