SIDAKPOST.ID, TEBO – Bripka Roy Situmorang Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo, gencar mensosialisasikan kepada generasi muda, terkait penggunaan media sosial dengan benar, sehingga tidak salah dan tidak berujung terkena sanksi Undang- Undang Informai Transaksi Ekektronik (ITE)
Media sosial (Medsos) yang digandrungi oleh generasi muda seperti Facebook, Instagram, Youtube dan WhatsApp untuk menerima pesan atau berita juga untuk upload komentar atau berita.
Tanpa disadari semua itu ada yang bermuatan Sara dan kebencian antar golongan, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan publik dan dijerat dengan UU ITE yang berujung tidur di hotel prodeo.
Hal tersebut disampaikan BKTM Bripka Roy Situmorang, saat menjadi Pembina upacara bendera, bertempat di SMPN 27 Tebo Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Kepada para siswa untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, jika mendapatkan informasi melalui medsos alangkah baiknya harus disaring dulu baru dishare atau diteruskan ke kanal lainnya.
“Apa yang kita lakukan harus dilakukan dengan sadar, gunakan media sosial dengan baik tidak mengumbar ujaran kebencian yang bermuatan sara, yang akhirnya bisa terkena UU ITE dan tidur di hotel prodeo alias jeruji besi, “terang Bripka Roy, Selasa (22/02/2022).
Tak kalah pentingnya Bripka Roy tetap mengingatkan situasi pandemi yang belum berakhir, untuk itu jangan bosan bosannya kita menerapkan protokol krsehatan dan pola hidup bersih serta sehat.
“Selain Menerapkan prokes juga harus mengikuti vaksinasi baik itu vaksin 1, 2 dan 3, untuk menciptakan herd immunity, ditengah keluarga maupun ditengah masyarakat, “tandas BKTM Roy.