Lebih lanjut Rubi Handojo mengatakan, masyarakat dapat menghubungi dan
melaporkan melalui direct message (DM) ke akun resmi Instagram
@pt_jasaraharja apabila menemukan akun-akun yang mengatasnamakan Jasa
Raharja atau menghubungi call center 1500020.
Jasa Raharja tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan
akibat penipuan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat agar terlebih dahulu
memeriksa kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi Jasa Raharja yang
tersedia, baik melalui website dan akun-akun official media sosial Jasa Raharja yang sudah terverifikasi.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak pihak yang berwenang untuk penanganan permasalahan ini, seperti dengan Kemenkominfo, Facebook selaku pemilik platform Instagram, dan Polri
sehingga risiko-risiko yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” pungkas Rubi. (adv/rat)