Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi bersama Pemda Tebo Sosialisasi UU HKPD

Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi bersama Pemda kabupaten Tebo Sosialisasi UU HKPD berjalan sukses. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Paur STNK, AKP Hadi Siswanto sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) .

Sosialisasi disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Tebo di aula Kantor Bupati Tebo, Kamis (13/06/2024).

Sosialisasi dilanjutkan agenda koordinasi Rencana Kerja Program Sinergiritas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemilik Murai Batu, Cucak Hijau, dan Ikan Belido Terancam Pidana

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari action plan peningkatkan koletabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu melaksanakan koordinasi keseluruh Pemerintah Daerah UU Nomor tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Rapat hingga audiensi bersama Sekda, Kepala Bappeda hingga jajaran Camat Kabupaten Tebo merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dimana implementasi pajak Opsen akan dilakukan pada tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksanaanya Jasa Raharja Cabang Jambi dukung,” ujar Ayu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

Baca Juga :  Kendaraan Dinas Kodim 0416 Bute Diperiksa Tim Denpal

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ).