Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.
Selain itu dalam pernyataannya, Iwan Pasila mengharapkan Jasa Raharja dapat
memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya.
Otoritas Jasa Keuangan mendukung
pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.
Di akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan, diantaranya:
1. Laka lantas adalah extra ordinary yang perlu menjadi perhatian bersama
2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas
3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
4. Ombudsman melihat, laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban, karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
5.Ombudsman sepakat atas rencana jasa Raharja untuk memberikan santunan
dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.
6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban,
pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat