Rivan : Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2,71 Persen di Semester I-2022

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto : Ratna Sari/Jasa Raharja

Baca Juga : Direktur Operasional Jasa Raharja, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah

“Dengan seperti itu dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan,”katanya.

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market berupa penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

Baca Juga :  Babinsa Indra Hadiri Pengajian Bulan Ramadhan di Masjid Al Mutaqin

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,”ujar Rivan.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum TW IV

Untuk diketahui, program perlindungan dasar bagi penumpang angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. (rsa)