Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi

Rivan A. Purwantono bersama Korlantas Polri. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja

Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan,
M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250- 500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.

“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.

Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.

Baca Juga :  Pemotor Korban Tabrak Lari di Suko Awin Jaya Terjamin Jasa Raharja 

“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan
cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Baca Juga :  Press Release Akhir Tahun, Ini Sederet Kasus Ditangani Polres Lotim

Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo,
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain.  (Ais)