“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.
Roadmap Penerapanpasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road mapyang telah disusun bersama.
Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftarulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Pasal 85
PerpolNomor 7 Tahun 2021,”papar Rivan.
Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan
melakukan beberapa tahapan, di
antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi
ranmor secara permanen.
Implementasi aturan tersebut,
disambut baik oleh Pengamat
Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak. “Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,” ujarnya.