Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Menurut Rivan, perbaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat terwujud, salah satunya dengan adanya kesadaran masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya.
Oleh karena itu, Rivan menilai, pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2009, merupakan jawaban untuk bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Saat ini, lanjut Rivan, rasio ketidakpatuhan masyarakat menurut data PT Jasa Raharja adalah sebesar 39%.
“Maka dari itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar bagi kita untuk dapat menekan angka
rasio ketidakpatuhan tersebut,” papar Rivan.
Baca Juga : Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Meninggal Dunia, Kepada Ahli Waris di Muaro Jambi
Rivan menyampaikan, Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan berbagai inovasi. Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang juga telah terintegrasi dengan aplikasi JRku.
“Hal ini tentu sudah dilakukan dengan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.