SIDAKPOST.ID, JAMBI – Seorang Residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru, pada Rabu (2/12) lalu.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, kejadian pencurian tersebut berawal pada saat kecurigaan security perumahan yang berada di jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat tiba di sana dia melihat ada aksi pencurian.
“Saat itu security melihat gerakan mencurigakan terhadap pelaku, dia langsung menelpon kita dan benar saja di sana terjadi pencurian. Kemudian pelaku langsung diamankan tim macan Kota Baru,” kata Afrito Selasa (5/1).
Dikatakan, tersangka yang diamankan yakni, Suryanto (32) alias Kurek, warga Kelurahan Beliung, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sekitar.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 20.00 WIB, dengan melihat kondisi sekitar rumah mana yang sedang sepi,” sambungnya.
Lanjut Afrito, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone Redmi 5a warna putih, sepatu casual dan sebilah pisau diduga untuk menjaga dirinya.
“Pelaku tersebut nekat melakukan aksi kejahantan karena dia berdalih rindu dengan adiknya yang berada di Sabak. Saat ditanya katanya rindu dengan adik dia yang berumur 6 tahun,” ucapnya.
Sebut Afrito, setelah diringkus pelaku merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Pertama di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan dan keduanya di wilayah hukum Polsek Kota Baru.
“Pada bulan 2 tahun lalu dia keluar, dan sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, ” cetus Afrito. (Sah)