Renggut Kesucian Bunga, Pria Ini Diringkus Polisi

ilistrasi (ist)

SIDKPOST.ID – Gadis belia, sebut saja Bunga kini terpaksa hidup dalam ketakutan. Pasalnya, dia baru saja di rudapaksa oleh, inisial FD sang pacar. Hal itu terjadi di Kabupaten Pemekasan.

Informasi diperoleh, korban yang dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi setelah merenggut kesucian korban. Namun, hanya pil pahit yang didapat oleh korban. Karena pelaku tidak mau menikahinya.

Bunga mengaku, disetubuhi pacarnya sebanyak dua kali di sebuah indekos Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (14/1/2020) malam.

Setelah ditiduri oleh FD, Bunga langsung diantarkan pulang. Saat diantar pulang, Bunga hanya minta diturunkan di wilayah Pasar Pakong.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus DPW PAN Lampung Sukses

Di pasar Pakong, Bunga meminta dijemput kepada Pamannya untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Sesampai dirumah, Bunga langsung meceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Mendengar anaknya diperkosa, orang tua Bunga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari membenarkan adanya pencabulan anak di bawah umur.

Menurutnya, pelaku juga merupakan warga Kecamatan Pakong. Pelaku merayu Bunga agar disetubuhi dengan menjanjikan akan dinikahi.

“Korban, statusnya masih pelajar. Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan,” kata Djoko Lestari melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah.

Baca Juga :  Kasus WS Hamili Anak Dibawah Umur, Dilimpahkan Ke Kejari Tebo

Dalam kasus tersebut, Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti kuat, diantaranya, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah BH warna hitam. Serta satu buah sweeter rajut warna abu-abu, kerudung pasmina abu-abu dan CD bermotif polkadot.

“Pelaku terjerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E, UU RI No. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman bagi pelaku yaitu maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (jnn/zek)