SIDAKPOST.ID – Ulah pria ini berbuntut panjang. Nasibnya miris karena terancam masuk penjara.
Dia tak sadar hubungan badan yang dilakukan bersama pacar dan direkam membuatnya berurusan dengan hukum.
Pasalnya video mesum itu sengaja disebarkan ke publik. Akibat perbuatannya pemuda ini ditangkap polisi.
Seorang warga Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial RB (26) ditangkap dan dibawa ke Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Sabtu (31/08/2019) siang.
RB ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pornografi dengan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya beberapa bulan lalu.
Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh AKP Muhammad Fadli, Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 707/VII/2019/sulut/res-ktg tanggal 29 juli 2019, tim melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Sat Reskrim Polres Kota Kotamobagu yang berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Tutuyan, Bolmong Timur.
Benar saja, saat digerebek, tersangka berada di rumahnya, atau tepatnya berada di dalam kamar. Saat itu tak bisa berkutik, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu HP Xiaomi.
“TSK dan barang bukti akan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Muhammad Fadli, kepada media Jambiseru.com – partner Sidakpost.id.
Ia menjelaskan, untuk sementara diketahui tersangka ini melakukan penyebaran video mesum yang dilakukan bersama pacarnya. (zek)