SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Ratusan Petani Sembalun menggelar Rapat Akbar (Sangkep Beleq) dan deklarasi menolak keberadaan Hak Guna Usaha (HGU), PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE), di lahan Ratusan Petani Sembalun, Menolak HGU PT. SKE yang kini digarap petani.
Deklarasi tersebut berlangsung di Rest Area Sembalun Lawang, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB, selasa, (11/01/2022).
Selain perwakilan dari masyarakat petani Sembalun yang berasal dari empat desa, yakni Desa Sembalun Lawang, Desa Sembalun, Desa Timba Gading dan Desa Sajang, kegiatan tersebut juga dihadiri para aktivis pemerhati lingkungan guna memberikan dukungan terhadap para petani Sembalun yang merasa tanah garapannya dirampas oleh PT. SKE.
Sangkep Beleq digelar sebagai wujud pernyataan sikap Petani Sembalun yang bersepakat menolak kehadiran PT. SKE karena dianggap tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat.
Salah satu warga asal Desa Sembalun Lawang yang mengaku sudah menggarap lahan tersebut selama 27 tahun, Amaq In, menyampaikan penolakannya terhadap kehadiran PT. SKE karena dianggap tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Selama ini lahan tidak pernah kosong, pada musim hujan kami tanam sayur mayur dan pada musim kemarau kami memelihara tanaman keras seperti nangka, alpukat, pisang, mangga bahkan kopi sejak masih kecil,” ujarnya.
Lahan seluas 25 are yang di kelolaannya selama ini dijadikan sebagai Sumber penghasilan tetap karena tidak memiliki tanah berupa sawah.
“Lahan seluas 25 are ini kami kelola sebagai sumber penghasilan. Jika pemerintah lebih berpihak pada PT. SKE kemudian mengambil tanah ini dari kami, maka sumber penghasilan masyarakat hilang. Tidak ada tanah lagi di Sembalun yang bisa di jadikan lahan pertanian karena sebagian besar masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Saya mengaku keberatan dan merasa disingkirkan,” ucapnya.