Sementara itu, Manager UPPJ Jambi Eko Rahmiko menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab dan masyarakat Kerinci yang terdampak dengan pembangunan jalur SUTT 150 KV ini, karena belum selesainya pembayaran kompensasi. Karena salah satu kendalanya pada penetapan KJPP, dan Oktober 2019 telah selesai.
“Inshaallah kita targetkan Oktober 2020, seluruh Kompensasi di kabupaten Kerinci terselesaikan. Dan kita juga mengharapkan bantuan dari tim terpadu untuk menyelesaikan kompensasi ini,” ujarnya. (adv/dnl)