SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muaro Jambi menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan dinyatakan dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Perubahan, tempat berkangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (23/08/2022).
Baca Juga : DPRD Muaro Jambi Gelar Rapurna, Penandatanganan KUPA & PPAS 2022
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Yuli Setia Bakti didampingi Wakil l Ketua DPRD Agustian Mahir dan Wakil ll DPRD Ahmad Haikal dan Unsur Anggota Dewan, dihadiri Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, Sekda, para pimpinan OPD, Porkopimda dan tamu Undangan lainnya.
Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022. Untuk itu mari kita bersama mendengarkan penyampaian pandapat akhir Fraksi Anggota DPRD.
Baca Juga : DPRD Muaro Jambi Gelar Rapurna, Penandatanganan KUPA & PPAS 2022
“Keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Muaro Jambi disetujui DPRD menjadi Perda, “jelas Yuli.
Pj Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengatakan, proses dinamika pembahasan harus dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik dan komitmen DPRD dan Pemda Muaro Jambi, untuk menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan daerah.