Ramadhan, Mustafa Minta ASN Tidak Bermalas-malasan

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 16 Mei 2017 dan ditujukan kepada para menteri di Kabinet Kerja, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga lainnya, gubernur, bupati serta walikota untuk menerapkannya.(Sp)