“Segala sesuatu ada risikonya. Dalam hal ini tidak tercapainya tujuan secara optimal. Di sinilah perannya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat provinsi/kab/kota dibutuhkan. Bagaimana mengupayakan minimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut,” tambah Wiratmoko.
Wiratmoko juga berpendapat pentingnya APIP menerjemahkan kebijakan pusat untuk daerah dengan tepat sehingga selalu memperhatikan kesesuaian pelaksanaannya di daerah.
Pada saat rakor juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD oleh 12 kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Gubernur Jambi, Bupati/Walikota Jambi, Sungai Penuh, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi, yang disaksikan oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi.
Guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Penyelenggara Negara (PN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi. Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan PN di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, Selasa, 13 September 2022 di Ballroom Swiss-belHotel Jambi.