Raih WTP Ke-12, Al Haris: Jadikan Motivasi Tingkatkan Tata Kelola Keuangan yang Baik

Predikat opini WTP laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi 2023 diberikan langsung oleh anggota V BPK RI. Foto : sidakpost.id/Aisyah. Dok diskominfo

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Dengan WTP kali ini Pemerintah Provinsi Jambi mempertahankan predikat WTP ke-12 kali secara berturut-turut dan dapat menjadikan motivasi dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang baik kedepan.

Predikat opini WTP laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi 2023 diberikan langsung oleh anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA., pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi 2023 di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Mantap, Bungo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

“Semoga ini menjadi motivasi Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang. Mari kita maksimalkan dan maknai hasil pemeriksaan dilakukan sebagai wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Senin Bupati dan Wabup Kerinci Akan Dilantik

Al Haris juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah melakukan audit LKPD Provinsi Jambi.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dan telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” paparnya.

Gubernur juga menyebutkan, semoga opini yang didapat saat ini menjadi motivasi dan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jambi, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.