Di akui Supriyadi, untuk mendapatkan dana tersebut, Pemkab Bungo harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain, turut dalam hal penurunan inflasi.
“Selain itu, penggunaan produk dalam negeri dalam APBD, Percepatan belanja atau pengadaan belanja di awal tahun. Kemudian turut mendukung penganggaran dalam Penurunan Angka Kemiskinan, Pengangguran dan Stunting. Serta Penurunan inflasi,” tambahnya.
Terakhir kata Supriyadi, dana insentif tersebut akan diperuntukan untuk beberapa hal di antaranya, Bantuan Sosial, Dukungan Dunia Usaha (UKM), serta Membantu Penurunan Angka Inflasi di Bungo.
“Reward ini didapat atas keberhasilan penilaian kinerja tahun berjalan untuk Bungo pada periode kedua di 2022. Penilaian dilakukan Bulan Januari sampai dengan Oktober 2022. Sedangkan
untuk periode pertama, didapatkan oleh Kabupaten Tebo,” tukasnya. (Jul)