Qorry Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dituntut 2 Bulan, Korban : Ada Apa Ini?

Foto : Capture IG Resti Korban Pencemaran Nama Baik di Bungo - Jambi. sidakpost.id/zakaria

Selain itu katanya, sampai saat ini nama baiknya belum dipulihkan oleh terdakwa. Juga terdakwa tidak bersungguh-sungguh meminta maaf secara terbuka.

“Sampai saat ini kan dia (terdakwa) belum meminta maaf secara terbuka, baik di Instagram, Facebook maupun media sosial lainnya,” tegasnya.

“Dalam proses sidang sebelumnya Hakim ketua meminta Terdakwa meminta maaf kepada Saya. Artinya dia meminta maaf tidak dari hati, melainkan disuruh oleh Hakim,” ungkap Resty.

Baca Juga :  Bantu Penanganan Covid, PT KIM Salurkan Tabung Oksigen kepada Pemkab Bungo

Kasus ini bermula ketika Qorry Rahmawati membuat Instagram Story pada Instagram pribadinya. Pada cerita Instagram itu, terdakwa memuat foto Resti Pebriani.

Selain foto, Qorry juga menuliskan kata-kata yang diduga bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, KPU Bungo Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Ada yang kenal sama lonte ini kah? Tuh aku kasih nomor hp nya mana tau ada yang kesepian open BO gratis,” demikian kata-kata yang dituliskan oleh Akun Instagram qorryrahmawatii.

Sementara itu, JPU Yupran Susanso dikonfirmasi tidak ada komentar. Pesan maupun dihubungi tidak ada balasan. (zek)