Sedangkan Menurut pengakuan Ali Helmi, warga Tiyuh Panaragan Suku 12, mengungkapkan bahwa, Pembangunan peningkatan jalan tersebut mulai dikerjaka pada Oktober 2017 lalu, Sepanjang 1.550 Meter yang diawasi oleh pengawas lapangan dari Dinas PUPR Provinsi Lampung bernama Deswanto dan salah satu oknum anggota Kodim Lampung Utara.
“Saya tidak tahu persis proyek itu, rumah saya hanya sebagai tempat penyimpanan material, sejak awal pembangunan memang tidak ada plang atau papan proyek yang dipasang oleh rekanan, yang saya ketahui hanya pak Agung dan Deswanto sebagai pengawas pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi serta didampingi oleh orang Kodim dari Lampung Utara yang saya tidak tahu namanya,” terang Ali helmi, kepada sidakpost saat dijumpai dikediamannya, Rabu (22/11) sekira pukul 10.00 Wib.
Sedangkan menurut pengakuan atas nama Agung warga menggala, yang mengaku bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan miliknya, hanya pekerjaan peningkatan jalan hotmix sepanjang 1.550 meter dengan nilai Rp.1,7 Miliar, dan telah dikerjakan pada awal bulan September 2017 lalu.
“Pekerjaan itu milik saya, perusahaannya juga milik saya, itu pekerjaan bukan Senilai Rp. 4 Miliar karena nilai itu masuk APBD-P Provinsi dan sedang dikerjakan oleh pemiliknya bernama Komang, yang punya saya nilainya Rp.1,7 milia,” terang Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Lampung belum dapat di konfirmasi terkait permasalahan ini. (her)