Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Senin (14/11). Foto : dok Jasararja/sidakpost.id/ratna

SIDAKPOST.ID, JAKARTA  – Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya.

Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak.

Baca Juga :  Teken MoU, TNI AD dan PT Kimia Farma Salurkan Vaksin dan Sembako

“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan,
pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan
program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ikut Lakukan Ramp Check Kesiapan Armada Angkutan Umum Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

“ Tentu agar denda PKB tidak
menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih
memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga
Desember 2022 mendatang.